Cara Membuat Paspor dan Tips Mempercepat Prosesnya
Cara membuat paspor sebenarnya tidaklah sulit jika kamu memahami prosesnya dengan baik. Mulai dari pengambilan nomor antrian hingga pengajuan di kantor imigrasi, semuanya dapat dilakukan dengan langkah-langkah yang jelas dan terorganisir. Simak panduan lengkap bagaimana pembuatan paspor beserta tips untuk mempercepat prosesnya agar lebih praktis dan efisien dalam artikel ini.
Mengambil Nomor Antrian Paspor
Tahap pertama dalam proses pembuatan paspor adalah mengambil nomor antrian. Nomor antrian ini menentukan giliran Anda untuk dilayani di kantor imigrasi. Saat ini, ada dua cara utama untuk mendapatkan nomor antrian, yaitu melalui sistem online dan offline (manual). Pemilihan metode ini dapat disesuaikan dengan preferensi atau fasilitas yang tersedia.
Antrian Paspor Online
Semua pemohon paspor diwajibkan menggunakan sistem antrian online kecuali untuk golongan tertentu, seperti lansia, penyandang disabilitas, atau kasus darurat. Sistem ini dirancang untuk mempercepat proses dan mengurangi antrian panjang di kantor imigrasi. Proses pendaftaran paspor pun semakin praktis dengan aplikasi M-Paspor, platform resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi M-Paspor dari Google Play Store atau Apple App Store. Setelah itu, buat akun dengan mengisi data diri seperti nama lengkap, email aktif, dan nomor telepon. Aktivasi akun dilakukan melalui tautan yang dikirimkan ke email, dan masukkan kode OTP untuk mengaktifkannya.
Setelah akun aktif, pilih jenis pengajuan paspor: reguler (selesai 4 hari kerja, biaya Rp350.000 untuk Paspor Biasa atau Rp650.000 untuk e-Paspor) atau percepatan (selesai 1 hari kerja dengan tambahan biaya Rp1.000.000). Lanjutkan dengan memilih kantor imigrasi terdekat dan jenis paspor yang diinginkan.
Unggah foto atau scan e-KTP yang jelas dan lengkap, lalu isi data diri sesuai e-KTP. Tentukan apakah ini pembuatan paspor pertama atau pembaruan paspor lama, dan pilih tujuan pembuatan, seperti wisata, kerja, atau lainnya. Lengkapi dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, lalu pilih tanggal kedatangan ke kantor imigrasi untuk foto biometrik.
Slot tanggal tersedia ditandai warna hijau, sedangkan yang penuh berwarna merah.
Terakhir, bayar biaya paspor sesuai kode billing yang muncul setelah memilih tanggal. Pembayaran harus dilakukan maksimal dua jam setelah kode diterbitkan.
Antrian Paspor Offline (Manual)
Meski sebagian besar layanan pembuatan paspor kini menggunakan sistem antrian online, beberapa golongan tertentu tetap diizinkan untuk mengakses layanan antrian paspor secara langsung (offline). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-UM.01.01-2435 Tahun 2018, yang memberikan prioritas kepada kelompok rentan.
Kelompok yang termasuk prioritas ini meliputi beberapa kategori:
- Penyandang disabilitas, individu yang memiliki keterbatasan fisik atau mental sehingga memerlukan kemudahan akses layanan.
- Lanjut usia (lansia), yang berusia 60 tahun ke atas.
- Balita atau anak-anak di bawah usia lima tahun.
- Ibu hamil dan menyusui, yang membutuhkan pelayanan lebih fleksibel sesuai kondisi mereka.
Selain itu, layanan percepatan paspor juga dapat diakses tanpa antrian online. Pemohon yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan. Layanan ini memberikan kesempatan untuk mendapatkan paspor selesai di hari yang sama dengan membayar biaya tambahan sebesar Rp1.000.000.
Dengan kebijakan ini, kelompok rentan dan pemohon layanan percepatan tetap memiliki akses langsung untuk pengajuan paspor, memastikan pelayanan imigrasi yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Proses Pengajuan Paspor di Kantor Imigrasi
Pengajuan paspor di kantor imigrasi cukup mudah jika semua dokumen sudah lengkap. Setelah mengambil nomor antrian online, pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dan menunjukkan bukti antrian online berupa QR code kepada petugas. Bagi yang memilih antrian offline, cukup datang langsung ke kantor imigrasi.
Selanjutnya, petugas akan memanggil pemohon sesuai urutan antrian untuk memeriksa dan memverifikasi dokumen asli dan fotokopi yang dibawa, seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, atau dokumen pendukung lainnya, serta bukti pembayaran jika mengajukan antrian online. Pastikan untuk membawa dokumen asli dan fotokopi masing-masing satu lembar di kertas A4.
Setelah dokumen diverifikasi, pemohon akan melanjutkan ke proses wawancara, pengambilan foto wajah, dan sidik jari. Jika ada ketidaksesuaian atau kecurigaan tentang identitas pemohon, proses bisa ditangguhkan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan jika terbukti ada pelanggaran, permohonan paspor bisa ditolak.
Setelah wawancara dan proses biometrik selesai, pemohon yang mengajukan offline akan diberikan kode billing untuk pembayaran di bank atau PT. POS yang ditunjuk, dengan batas waktu pembayaran maksimal 3 hari setelah wawancara dan foto. Setelah semua proses selesai, pemohon tinggal menunggu paspor diterbitkan. Paspor biasanya akan tersedia dalam waktu 4 hari kerja untuk layanan reguler, atau 1 hari untuk layanan percepatan.
Waktu yang Dibutuhkan untuk Membuat Paspor
Proses pembuatan paspor umumnya memakan waktu sekitar 4 hari kerja setelah wawancara dan pembayaran selesai dilakukan. Namun, ada beberapa faktor yang bisa mempengaruhi durasi pembuatan paspor. Jenis paspor yang dipilih juga mempengaruhi waktu pembuatan. Paspor biasa cenderung membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan dengan e-paspor.
Selain itu, waktu pembuatan dapat terpengaruh oleh tingkat kepadatan di kantor imigrasi, yang biasanya lebih lama saat musim liburan atau saat permintaan tinggi. Lokasi kantor imigrasi juga menjadi faktor penting, karena kantor imigrasi di kota besar cenderung lebih cepat dalam memproses paspor dibandingkan di daerah dengan kantor imigrasi yang lebih kecil. Bagi yang membutuhkan paspor lebih cepat, tersedia layanan paspor kilat yang bisa diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja, meskipun dengan biaya tambahan untuk PNBP.
Tips agar Proses Pembuatan Paspor Lebih Cepat dan Lancar
Untuk mempercepat dan mempermudah proses pembuatan paspor, ada beberapa tips yang dapat kamu ikuti. Salah satunya adalah menggunakan layanan paspor kilat yang ditawarkan oleh beberapa kantor imigrasi. Meskipun biayanya lebih mahal, layanan ini memungkinkan paspor selesai lebih cepat, ideal jika kamu membutuhkan paspor dalam waktu singkat.
Selain itu, pastikan juga sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan sesuai sebelum datang ke kantor imigrasi. Kekurangan dokumen dapat menyebabkan proses menjadi lebih lambat bahkan memaksa kamu untuk mengulang pendaftaran.
Pilihlah waktu yang tepat untuk mengurus paspor, terutama hindari melakukannya pada musim liburan atau akhir tahun. Pada periode tersebut, biasanya jumlah pemohon meningkat dan proses bisa memakan waktu lebih lama. Terakhir, manfaatkan layanan antrian online yang memungkinkan untuk memilih jadwal yang sesuai dengan waktu luang, sehingga kamu tidak perlu menunggu terlalu lama di kantor imigrasi.
Setelah memahami cara membuat paspor dengan mudah, pastikan perjalanan internasional yang kamu lakukan menjadi lancar dan menyenangkan dengan berbagai tips traveling yang perlu diketahui dan bisa membantu. Untuk informasi lebih lengkap tentang persiapan traveling ke luar negeri, simak dalam artikel Catat 15 Tips Traveling Ke Luar Negeri, Pemula Wajib Tahu!