Syarat Pembuatan Paspor Baru dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebagai langkah awal dalam pembuatan paspor baru, terdapat beberapa syarat umum yang perlu dipenuhi oleh setiap pemohon. Syarat-syarat ini mencakup hal-hal mendasar seperti kewarganegaraan dan usia. Secara umum, untuk mengajukan pembuatan paspor, seseorang harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan minimal berusia 17 tahun. Selain itu, ada beberapa dokumen fisik yang harus dipersiapkan dan diserahkan sebagai bagian dari proses pengajuan paspor.
Lalu, bagaimana dengan anak di bawah usia 17 tahun yang ingin memiliki paspor? Apa saja dokumen tambahan yang perlu disiapkan? Simak pembahasan secara lengkap syarat pembuatan paspor baru serta dokumen yang diperlukan, baik untuk masyarakat umum, anak-anak, hingga calon pekerja imigran.
Persyaratan Dokumen Pembuatan Paspor untuk Orang Dewasa (Umum)
Pengurusan paspor untuk orang dewasa memerlukan sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan dengan lengkap sesuai ketentuan. Dokumen utama yang wajib dilampirkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Bagi individu yang telah pindah ke luar negeri, surat keterangan pindah ke luar negeri dapat digunakan sebagai pengganti KTP. Selain itu, dokumen keluarga seperti Kartu Keluarga (KK) juga harus disertakan untuk memastikan data diri pemohon sesuai dengan catatan keluarga.
Sebagai bukti identitas tambahan, pemohon dapat melampirkan salah satu dari dokumen berikut: akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Dokumen ini harus mencantumkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua pemohon. Jika informasi tersebut tidak tercantum, pemohon diwajibkan melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang yang dapat menjelaskan data tersebut.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, diperlukan Surat Pewarganegaraan Indonesia atau dokumen pernyataan pemilihan kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, bagi pemohon yang telah mengganti nama, dokumen surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang juga harus dilampirkan.
Selain itu, persyaratan dokumen di atas juga berlaku untuk paspor yang akan digunakan untuk keperluan ibadah haji atau umroh. Pemohon tidak lagi diwajibkan untuk menyertakan surat rekomendasi dari Kementerian Agama, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4. Semua dokumen tersebut harus diserahkan dalam bentuk fotokopi yang telah dilegalisasi, dan yang asli akan diverifikasi saat pengajuan.
Persyaratan Dokumen Pembuatan Paspor untuk Anak di Bawah 17 Tahun
Pembuatan paspor untuk anak di bawah usia 17 tahun memerlukan sejumlah dokumen penting yang harus dipersiapkan oleh orang tua atau wali. Dokumen pertama yang harus disiapkan adalah KTP milik ayah atau ibu yang masih berlaku. Jika orang tua telah pindah ke luar negeri, surat keterangan pindah ke luar negeri dapat digunakan sebagai pengganti KTP. Selain itu, dokumen keluarga seperti Kartu Keluarga (KK) juga wajib dilampirkan untuk memastikan data anak tercantum dengan jelas.
Sebagai bukti identitas dan kelahiran anak, dokumen akta kelahiran atau surat baptis diperlukan. Dokumen ini menjadi dasar untuk mencocokkan data anak dengan dokumen lainnya. Untuk membuktikan hubungan orang tua dengan anak, diperlukan akta perkawinan atau buku nikah orang tua. Jika anak atau orang tua pernah mengganti nama, maka harus melampirkan surat penetapan ganti nama yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang sebagai bukti perubahan tersebut.
Bagi anak yang sebelumnya telah memiliki paspor biasa, paspor lama tersebut juga harus dilampirkan sebagai referensi data perjalanan sebelumnya. Semua dokumen ini akan diperiksa secara menyeluruh oleh pihak imigrasi untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan data sebelum proses pembuatan paspor dapat dilanjutkan.
Persyaratan Dokumen Pembuatan Paspor untuk Anak dengan Status Dwikenegaraan
Anak dengan status dwikenegaraan memiliki hak untuk memperoleh paspor Republik Indonesia (RI) selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Status ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, yang mengatur bahwa anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau hingga menikah.
Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 undang-undang tersebut, status dwikenegaraan berlaku untuk anak dari perkawinan sah ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan ibu Warga Negara Asing (WNA) atau sebaliknya, anak di luar perkawinan sah yang diakui oleh ayah WNI, anak yang lahir di luar Indonesia dari orang tua WNI, serta anak WNI yang diadopsi secara sah oleh WNA sebelum usia lima tahun.
Prosedur pengurusan paspor bagi anak dengan dwikenegaraan bergantung pada tanggal lahirnya. Untuk anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006, jika belum melakukan pendaftaran tetap, diperlukan izin keimigrasian yang dapat diurus di kantor imigrasi. Jika sudah melakukan pendaftaran tetap, orang tua atau wali wajib melampirkan paspor anak (jika memiliki paspor kebangsaan lain), Surat Keputusan Menteri tentang kewarganegaraan ganda terbatas, dan dokumen imigrasi sebelumnya untuk pengembalian. Selain itu, jika anak memiliki paspor kebangsaan lain, harus melampirkan afidavit dengan biaya Rp400.000.
Sementara itu, anak yang lahir setelah 1 Agustus 2006 dapat langsung memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI). Jika memiliki paspor kebangsaan lain, dokumen tersebut harus disertai afidavit dengan biaya yang sama. Paspor RI yang diterbitkan akan diberi cap khusus yang menyatakan status kewarganegaraan ganda terbatas.
Anak dengan status ini juga mendapat berbagai fasilitas keimigrasian, seperti pembebasan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali (IMK) jika hanya memiliki paspor asing. Selain itu, anak akan diperlakukan sebagai WNI untuk tanda masuk dan bertolak, serta wajib memilih salah satu paspor saat bepergian. Status kewarganegaraan ganda terbatas ini akan berakhir setelah anak mencapai usia 18 tahun atau menikah. Anak diwajibkan memilih salah satu kewarganegaraan paling lambat tiga tahun setelahnya, sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Dokumen Pembuatan Paspor untuk Haji dan Umroh
Bagi calon jemaah haji dan umroh yang ingin mengurus paspor, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk memenuhi persyaratan imigrasi. Persyaratan ini sebenarnya mirip dengan syarat pembuatan paspor untuk orang dewasa atau umum. Dokumen pertama yang diperlukan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku sebagai bukti identitas utama. Jika pemohon telah pindah ke luar negeri, surat keterangan pindah ke luar negeri dapat digunakan sebagai pengganti KTP.
Untuk memastikan data diri pemohon tercatat dengan jelas, dokumen tambahan seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah harus dilampirkan. Dokumen-dokumen ini harus mencantumkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika informasi tersebut tidak tercantum, pemohon wajib menyertakan surat keterangan dari instansi berwenang yang menjelaskan data tersebut.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, pemohon wajib melampirkan Surat Pewarganegaraan Indonesia atau pernyataan pemilihan kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, jika pemohon atau calon jemaah telah melakukan perubahan nama, maka surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang harus disertakan.
Bagi pemohon yang sebelumnya sudah memiliki paspor biasa, paspor lama tersebut juga wajib dilampirkan untuk mempermudah proses verifikasi data. Dengan memastikan semua dokumen ini lengkap, calon jemaah haji dan umroh dapat mempercepat proses pengurusan paspor, sehingga perjalanan ibadah dapat terlaksana tanpa kendala administratif.
Persyaratan Dokumen Pembuatan Paspor untuk Calon Pekerja Migran Indonesia
Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang berdomisili di dalam negeri dapat mengajukan permohonan paspor biasa melalui kantor imigrasi di provinsi yang sama dengan domisilinya. Pengajuan paspor ini dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif melalui perusahaan penyalur TKI yang resmi. Proses ini bertujuan untuk memastikan setiap calon pekerja memiliki dokumen perjalanan yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dokumen utama yang diperlukan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri, serta Kartu Keluarga (KK) yang memuat informasi keluarga pemohon. Pemohon juga harus menyertakan dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis yang memuat informasi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Apabila informasi ini tidak tercantum dalam dokumen, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Bagi WNA yang telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), wajib melampirkan Surat Pewarganegaraan Indonesia atau pernyataan pemilihan kewarganegaraan. Jika pemohon telah melakukan perubahan nama, diperlukan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang sebagai dokumen pendukung.
Selain itu, calon TKI juga diwajibkan menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa permohonan paspor dilakukan untuk keperluan kerja di luar negeri. Jika pemohon sudah memiliki paspor sebelumnya, maka paspor lama tersebut juga harus dilampirkan untuk keperluan verifikasi data.
Dengan memahami syarat dan dokumen yang dibutuhkan, proses pengajuan paspor akan lebih mudah dan lancar. Pastikan semua dokumen dan persyaratan ini sudah kamu lengkapi lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah itu, simak panduan lengkap bagaimana cara membuat paspor termasuk cara mendaftar, tips saat wawancara, dan informasi biaya, dalam artikel Cara Membuat Paspor dan Tips Mempercepat Prosesnya.