Mengenal Apa itu Bea Cukai: Pengertian dan Karakteristiknya
Apakah Ballers pernah mendengar apa itu bea cukai? Istilah ini identik dengan urusan ekspor dan impor barang. Informasi mengenai bea cukai ini penting Ballers ketahui, terutama bagi kamu yang sering bepergian ke luar negeri dan membawa oleh-oleh dari sana.
Meskipun tidak semua barang akan dikenai bea cukai, tapi penting bagi kamu mengetahui informasi ini untuk dipelajari. Jadi, kamu bisa lebih mempersiapkan diri saat akan membeli barang di luar negeri, apakah masuk ke dalam karakteristik bea cukai atau tidak.
Nah, untuk mencari tahu informasi lengkap mengenai apa itu bea cukai hingga karakteristiknya, Ballers bisa simak uraian di bawah ini.
Pengertian Bea Cukai dan Sejarah Singkatnya
Bea cukai adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang yang masuk atau keluar dari suatu negara. Tujuannya untuk mengendalikan aliran barang, baik yang masuk maupun yang keluar, guna melindungi perekonomian negara dan menciptakan keseimbangan perdagangan internasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, bea cukai juga dikenakan pada barang-barang yang termasuk dalam kategori bernilai tinggi atau barang mewah, namun tidak termasuk dalam kategori kebutuhan pokok. Tujuannya untuk menjaga keseimbangan dalam penerapan pungutan bea cukai antara konsumen sesuai dengan tingkat penghasilan mereka.
Sejarah bea cukai sendiri sudah ada sejak zaman dahulu kala. Dalam sejarah, bea cukai menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi negara-negara karena perdagangan internasional yang makin berkembang.
Pada masa lalu, bea cukai umumnya dikenakan dalam bentuk barang fisik seperti garam, rempah-rempah, dan sutera. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, sistem bea cukai pun mengalami evolusi hingga seperti yang dikenal saat ini.
Baca Juga : Inilah Perbedaan Pajak dan Bea Cukai
Karakteristik dan Jenis Barang yang Terkena Bea Cukai
Bea cukai dikenakan hanya pada jenis barang tertentu yang memenuhi beberapa karakteristik khusus. Karakteristik barang apa saja yang terkena bea cukai? Yuk cari tahu jawabannya di bawah ini.
1. Karakteristik Bea Cukai
Sesuai dengan ketentuan hukum, tidak semua barang akan dikenakan bea cukai. Pengenaan bea cukai oleh negara hanya berlaku untuk barang-barang yang memiliki beberapa karakteristik atau jenis tertentu yang telah diatur oleh negara.
Karakteristik barang yang menjadi dasar pungutan bea cukai telah diatur dalam UU No. 35 Tahun 2007. Karakteristik ini menjadi pembeda antara pungutan bea cukai dengan pungutan pada produk dagang lainnya. Berdasarkan peraturan undang-undang tersebut, karakteristik barang yang akan dikenakan bea cukai adalah sebagai berikut.
- Barang yang dalam distribusinya memerlukan pengawasan ketat.
- Barang yang penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.
- Barang yang konsumsinya perlu diatur dan dikendalikan.
- Barang yang memerlukan pungutan negara untuk mencapai keseimbangan dan keadilan, atau barang yang dikenakan cukai berdasarkan ketentuan undang-undang.
2. Jenis Barang yang Terkena Bea Cukai
Jenis barang yang terkena bea cukai sangat beragam. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut ini.
- Barang-barang yang diimpor dari negara lain, seperti gadget, pakaian, sepeda, dan lain sebagainya.
- Barang-barang yang diekspor keluar dari dalam negeri, seperti produk pertanian, tekstil, dan manufaktur.
- Barang-barang mewah seperti mobil mewah, perhiasan, dan barang-barang berharga lainnya.
- Etanol atau etil alkohol yang diproduksi tanpa memperhatikan bahan-bahan yang digunakan dalam proses pembuatannya.
- Minuman beralkohol dengan berbagai kadar etil alkohol, yang tidak mematuhi proses pembuatannya serta bahan-bahan yang digunakan. Termasuk dalam jenis ini adalah konsentrat dengan kandungan etil alkohol.
- Hasil tembakau, seperti rokok, cerutu, tembakau iris, rokok daun, dan berbagai produk olahan tembakau lainnya. Produk-produk ini akan dikenai bea cukai jika dalam pembuatannya tidak memperhatikan penggunaan bahan pembantu atau bahan pengganti.
Tarif Barang yang Terkena Bea Cukai
Barang-barang yang terkena bea cukai tentu akan dikenakan pungutan atas distribusinya. Tarif yang harus dibayarkan untuk jenis dan karakteristik barang yang terkena bea cukai terbagi menjadi dua kategori, di antaranya akan dijelaskan di bawah ini.
1. Barang Hasil Tembakau
Salah satu jenis barang yang umum terkena bea cukai adalah barang hasil tembakau dan produk olahannya. Tarif untuk jenis barang ini, berdasarkan objek pasar, terbagi menjadi dua bagian, yakni:
- Barang hasil tembakau yang diproduksi di Indonesia: Tarif bea cukai adalah 5% dari harga awal jika menggunakan harga jual eceran, dan 275% dari harga awal jika menggunakan harga jual pabrik.
- Barang hasil tembakau yang diimpor: Tarif bea cukai adalah 57% dari harga awal jika menggunakan harga jual eceran, dan 275% dari harga awal jika menggunakan nilai pabean yang sudah ditambah bea masuk.
2. Barang Cukai yang Lain
Apabila barang bukan merupakan hasil atau olahan tembakau, maka akan masuk dalam tarif barang cukai yang lain. Sama seperti barang hasil tembakau, tarif barang cukai untuk jenis selain tembakau juga terbagi menjadi dua, berdasarkan objek pasar, yaitu:
- Barang yang diproduksi di Indonesia: Tarif bea cukai adalah 80% dari harga awal jika menggunakan harga jual eceran, dan 1.150% dari harga awal jika menggunakan harga jual pabrik.
- Barang yang diimpor: Tarif bea cukai adalah 80% dari harga awal jika menggunakan harga jual eceran, dan 1.150% dari harga awal jika menggunakan nilai pabean yang sudah ditambah bea masuk.
Itulah sedikit penjelasan tentang apa itu bea cukai dan karakteristiknya. Bea cukai merupakan pajak yang dikenakan pada barang-barang yang masuk atau keluar dari suatu negara. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan aliran barang, melindungi perekonomian negara, dan menciptakan keseimbangan perdagangan internasional.
Baca Juga : Mengenal Apa itu Paspor dan Fungsinya
Saat Ballers sedang berlibur dan membeli barang di luar negeri, pastikan kamu telah mengetahui barang tersebut apakah terkena bea cukai atau tidak. Jika terkena bea cukai, maka kamu perlu mengisi formulir online yang tersedia di bandara dan membayar pajak atas barang tersebut.
Supaya barang-barang yang kamu beli aman, kamu bisa membawanya ke dalam koper dari Baller yang terbuat dari bahan aluminium. Baller menyediakan berbagai ukuran koper yang dapat kamu gunakan, mulai dari koper Aluminium 24 inch hingga 28 inch.
Koper ini juga dilengkapi dengan kunci kombinasi TSA ganda berstandar internasional. Koper ini tanpa resleting, sehingga lebih mudah dalam penggunaannya. Koper dari Baller juga bisa kamu pakai untuk berlibur. Koper berukuran 24 inch bisa menemani perjalanan liburanmu selama 4-7 hari dengan maksimal beban 20 kg.
Jadi, tunggu apalagi? Kunjungi Baller sekarang juga untuk mendapatkan koper aluminium yang kuat tersebut. Barang-barang yang kamu bawa pun akan lebih aman berkat menggunakan koper dari Baller ini.